HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

APLIKASI PENDUKUNG

Video Pengadilan Negeri Oelamasi

 

Prosedur Perkara Perdata Banding

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.

  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.

  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:

    1. Biaya pencatatan pernyataan banding;

    2. Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi;

    3. Ongkos pengiriman berkas;

    4. Biaya pemberitahuan (BP):

      1. BP akta banding;

      2. BP memori banding;

      3. BP kontra memori banding;

      4. BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding;

      5. BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding;

      6. BP putusan bagi pembanding;

      7. BP putusan bagi terbanding;

    5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:

      1. lembar pertama untuk pemohon;

      2. lembar kedua untuk kasir;

      3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

    6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.

    7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.

    8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

    9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.

    10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.

    11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

    12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-¬masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.

    13. Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.

    14. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

    15. Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/ kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.

    16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

    17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7.

 

 

 

ROLE MODEL

Role Model Pimpinan

ROLE MODEL PIMPINAN 2024

 

Agen Perubahan

AGEN PERUBAHAN 2024

Survei Cetak Biru MA 2023

 

Bapak/Ibu Yth.

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Katadata Insight Center sedang melakukan survei persepsi pemangku kepentingan eksternal peradilan terhadap capaian dan dampak pembaruan peradilan.

Survei ini bersifat RAHASIA, data/informasi yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan terbatas untuk keperluan Biro Renog dan Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI. Tabulasi dan analisis dilakukan secara gabungan sehingga informasi secara individu dijamin kerahasiaannya. Mohon bantuannya untuk dapat menjawab dengan sejujurnya kuesioner ini pada link berikut https://katadata.co.id/Survei_CetakBiru_MA_2023 .

Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.